Baiklah tasya akan mulai, bersiaplah untuk melihat lebih dalam ajaran islam ini.
AJARAN SUAMI-ISTRI ISLAM vs
UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT
dan
UU 1 TAHUN 1974 (1/1974) TENTANG PERKAWINAN
------------------------------------------------
Baiklah tasya mulai …
1. Islam TIDAK MENGENAL BATASAN UMUR untuk menikah,
Sahih Bukhari Volume 7, Buku 62, Nomer 64
Dikisahkan oleh 'Aisha:
Bahwa sang Nabi menikahinya ketika ia berusia enam tahun dan sang Nabi menyetubuhinya
ketika dia berusia sembilan tahun, dan dia terus bersama sang Nabi selama sembilan tahun (sampai Nabi mati).
Bertentangan dengan:
UU Nomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974) tentang PERKAWINAN. Pasal 7
(1). Perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Hadist islam di atas menjelaskan bahwa Muhammad sebagai suri tauladan membari contoh umatnya untuk melakukan perkawinan dengan anak kecil, ya anak di bawah umur. Ini sangat memalukan bahkan banyak ulama islam di indon menutup-nutupi kejadian ini, namun inilah zaman internet, dimana ajaran sejati islam dapat diakses dengan mudah kepada muslims yg berpikir terbukan di indon ini.
2. Islam mengajarkan umat prianya untuk menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya, alias diam-diam saja. itu halal koq.
Perhatikan ajaran islam yang melandasinya berikut:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.
An Nisaa : 3)
UU Nomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974) tentang PERKAWINAN. Pasal 3
(2). Pengadilan,
dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang
apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
UU Nomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974) tentang PERKAWINAN. Pasal 4
(1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak
dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Islam tidak mensyaratkan adanya izin istri terhadap suaminya yang ingin melakukan poligami selama dirinya mampu untuk berlaku adil kepada seluruh istrinya. Namun kalau ingin terbuka itu memang lebih baik dan kalau istri pertama malah MENENTANGNYA ini artinya is istri tidak tunduk kepada hukum tuhan islam.
3. islam mengajarkan istri harus SELALU bisa memuaskan syahwat suaminya, kecuali saat mens
Ajaran islam yg melandaskannya adalah:
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Demi Dia yang
berkuasa pada hidupku, ketika sang suami memanggil istrinya ke tempat tidur dan dia menolaknya, Dia yang di Surga akan murka padanya sampai suaminya senang akan dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Ketika seorang
perempuan melalui malam dengan meninggalkan suami di tempat tidur, para malaikat akan mengutuknya sampai pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bertentangan dengan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
BAB III
LARANGAN KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan
dalam rumah tangga terhadap orang
dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
c. kekerasan seksual
Islam memang agama yang berpihak pada pria, timbulnya banyak kasus perceraian yang sampai pada tahap yang memprihatinkan di Saudi disebabkan karena adanya kekerasan seksual yang dialami para istri muslimah. Di saat mereka (istri muslim) tidak melaporkan kegetiran yang mereka alami, media-media yang didalangi oleh pelaku HAM khususnya wanita menemukan banyak fakta mnyedihkan dari berbegai survey yang diangkat oleh media.
• 93% istri muslim mengalami kakarasan sekual oleh suaminya sendiri di Saudi,
• 33 kasus perceraian terjadi setiap hari di Saudi, disebabkan oleh istri yang dipukuli suami karena libido mereka yang berlebihan.
Sumber: http://archive.arabnews.com/?page=1§ion=0&article=94779&d=10&m=4&y=2007
4. islam mengajarkan istri tidak boleh keluar rumah tanpa IZIN TERTULIS dari suami mereka, tanpa itu mereka tidak isa keluar dengan alas an apapun, itu melanggar hukum islam.
Ini adalah landasan islamnya:
Imam Ibnu Jauzi Rahimahullahu mengatakan. (Ahkamun Nisa’ hal. 32)
“Seorang wanita harus senantiasa berusaha untuk tidak keluar rumah meskipun ada kesempatan. Apabila keadaan mendesaknya keluar, maka dia harus meminta izin kepada suaminya, dan harus memilih jalan sepi, jauh dari keramaian dan pasar.
Selain itu, dia harus berjalan dengan langkah yang tidak terdengar dan berjalan di tepi jalan dan bukan di tengahnya”.
UU Nomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974) tentang PERKAWINAN, PASAL 31
(1). Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Istri yang baik adalah istri yang kalau mau pergi selalu memberitahu suaminya sebelum keluar rumah, ini lazim adanya. Namun kalau istri harus mengantongi SURAT IZIN dari suaminya untuk pergi, INI KETERLALUAN. Suami muslim di Saudi sangat memanfaatkan adanya ajaran islam ini. Bayangkan saja, setelah mereka memukuli istri, si istri tidak bisa melaporkan tindak KDRT yang mereka alami.
Istri-istri yang keluar rumah dan tidak mendapat izin dri suaminya kalau tertangkap olehpolisi syariah maka musibah bagi mereka. Wanita-wanita malang itu bisa ditangkap dna dipenjara karenanya. Ajaran islam ini menyebabkan angka wanita pekerja di Saudi sangat rendah jauh dibanding dengan Negara-nagara kafir. Mereka tidak bisa dengan bebas meraih mimpi mereka da berhujung hanya di rumah sbg tempat pelepasan syahwat suami mereka. Kalau suami mereka memperlakukan mereka seperti seorang ratu itu lain masalah, wanita yg mengalami kasus KDRT sudah lazim di Negara-negara islam. Ini menyedihkan tasya dan banyak manusia modern.
5. islam mengajarkan suami yang bepergian di daerah / Negara lain bisa KAWIN MUTAH (kawin jalan-jalan=kawin saat pelesiran),
Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24
(i) dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. (ii) Dan dihalalkan
bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. (iii) Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang
kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455
UU Nomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974) tentang PERKAWINAN. Pasal 4
(1). Dalam hal
seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam
Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada
Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat
(1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri
lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak
dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Penjelasan tasya:
Nikah mutah itu seperti pelacuran yang dubalut dengan norma agama biar kelihatan bagus. Kenyataanya islam terbuka lebar akan kritik pedas dari para penentangnya dengan melegalkan ajaran nikah ‘pelacuran’ ini.
6. islam mengajarkan suami boleh memuku istrinya,
Ini adalah ajaran islamnya:
QS 4:34 Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu KHAWATIRKAN nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan PUKULLAH mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
BAB III
LARANGAN KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan
dalam rumah tangga terhadap orang
dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan
yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit, atau luka berat
Penjelasan tasya:
Ajaran islam ini membedakan antara istri muslim dan istri kafir. Dimana letak perbedaannya? Letak perbedaanya adalah:
suami muslim BOLEH MEMUKUL hanya dengan alasan KAWATIR saja, suami kafir akan dipenjara dengan melakukan ini. Walaupun banyak muslim yang beralasan bahwa memukul istri itu harus pukul ringan, itu tetap saja menyakitkan hati karena si istri belum tentu bersalah tapi sudah dipukul, ini berarti tidak ada AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH.
7. Islam mengajarkan istri tidak boleh pakai parfum di luar rumah, kalau sampai tercium oleh banyak orang maka si istri bisa disebut seorang PELACUR.
“Siapa saja perempuan (termasuk istri muslimah) yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya merekamendapati (mencium )baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila”(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa’i(8/153).
Perhatikan UU yang menentang ajarn islam tentang parfum di atas:
Nomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974) tentang PERKAWINAN
Pasal 31
(1). Hak dan
kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
sedangkanUU NKRI ini menjelaskan kesamaan hak antara wanita dan pria, antara suami dan istri dalam hal pergaulan atau menyatakan keunikan diri kepada orang lain. Kalau suami boleh memakai parfum, mengapa istri tidak boleh?
--------------------------------
Kesimpulan tasya:
Ajaran islam tentang suami-istri ini:
Tidak cocok diterapkan di dunia modern khususnya di Indonesia.
8 komentar:
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Islam mengakui bahwa TUHAN itu esa /SATU seharusnyalah Pemerintah NKRI menggunakan Al Quran sebagai dasar dalam menata NKRI karena hanya Al Quran yang mengandung peraturan yang teguh-lurus-berharga tak berubah oleh masa / waktu . INGAT KEANDALAM PERATURAN adalah karena KONSISTENSINYA (KETEGUHANNYA)Al Quran sudah terbukti 14 abad tidak berubah , mana ada kitab/buku yang berisi aturan seteguh itu?
kedudukan istri = suami = kapal bernakhoda dua , mau dibawa kemana kapal itu ?
menikah tidak sama dengan pelacuran meski sama sama ada nikmatnya seksual . menikah = satu wanita satu pria . melacur = satu wanita banyak pria bila hamil dan melahirkan anak tidak dapat segera diketahui siapa yang bertanggungjawab.
parfum yang ditujukan untuk menarik perhatian lawan jenis , bila sudah tertarik apa yang akan anda dilakukan ? selanjutnya terserah anda bukan ? menuruti keinginan anda kan ? apa yang akan anda lakukan terhadap pria yang tertarik kapada anda tadi ?
syarat makhluk ALLAH boleh dikawinkan adalah ciri fisiknya sudah matang atau memungkinkan untu "dibuahi" ... bukan kematangan jiwa yang tidak ada tanda-tanda yang dapat dilihat, hampir semua ilmu (kebenaran) dapat dilihat dengan mata dan alat bantunya bila dibutuhkan (mikroskop, teropong, monitor, dll)
KDRT mustinya tidak terjadi bila istri (yang setia) selalu memenuhi kebutuhan suami dengan baik-baik, ingat suami adalah nakhoda, apa yang terjadi bila nakhoda mengerjakan sendiri keperluan kapalnya (self service?)
nakhoda / orang yang normal sebelum bertindak/ memukul tentulah diawalai dengan kata-kata, baik sindiran maupun perintah / teriakan , mengapa istri tidak bisa mendengarkan kata-kata suami ? orang yang sudah tidak bisa mendengarkan sudah sepantasnya diberikan sebuah tindakan fisik agar tidak semakin parah, apa mau dibiarkan saja ? wanita itu seperti anak kecil meski sudah berumur (percaya atau tidak)
nikah lagi harus ijin , apakah artinya ijin di NKRI ?
Posting Komentar