HAM & UU

Selamat datang di laman ini. disini tasya akan posting semua hal yang tasya tahu dan mengerti TENTANG HAM dan UU di NKRI yang mengacu kepadanya. HAM (hak asasi manusia) atau Human Right adalah patokan tasya dalam menilai semua ajaran, jadi patokan tasya bukan kitab suci agama, melainkan HAM.

Mengapa HAM? menurut tasya HAM inilah yang membedakan manusia dengan binatang. manusia memiliki hak asasi yang harus dipenuhi dan tidak boleh tidak. HAM ada sangkut pautnya dangan HATI NURANI, ya hati nurani yang bicara saat manusia melakukan tindakan yang salah. suara kecil dari hati inilah yang tasya percaya sebagai PERINGATAN TUHAN.

silahkan perhatikan apa saja hal penting tentang HAM yang seharusnya diajarkan di bangku sekolah/kuliah ini:


1. KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA
(KAJIAN DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN GENDER)
Oleh : Ni Nyoman Sukerti
(Fakultas Hukum Universitas Udayana)
http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/kekerasan%20rt%20sukerti.pdf

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
http://focalpointgender.kejaksaan.go.id/downloads/undang2/UU%20No%2023%20Tahun%202004%20PKDRT.pdf

3. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan
http://bsdm.bappenas.go.id/data/Perundangan/UU%20No.%201%20Tahun%201974%20Tentang%20Perkawinan.pdf

4. HAM

Hak asasi manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.




5. Catatan Akhir Tahun Hak Asasi Manusia 2009




Submitted by iben on Tue, 12/08/2009 - 09:14.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dari pelaksanaan fungsi Komnas HAM sepanjang tahun 2009, dapat dicatat perkembangan strategis kondisi HAM di Indonesia selama tahun 2009, sebagai berikut :


6. Pernyataan umum tentang HAM-1948


Mukadimah
[...]
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2 
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain
http://www.idp-europe.org/indonesia/compendium/id/ham.php

7. HUKUM HUMANITER DAN HAM
Hukum perang atau yang sering disebut

dengan hukum Humaniter internasional,
atau hukum sengketa bersenjata memiliki
sejarah yang sama tuanya dengan
peradaban manusia, atau sama tuanya
dengan perang itu sendiri. Mochtar
Kusumaatmadja mengatakan, bahwa adalah
suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa
selama 3400 tahun sejarah yang tertulis,
umat manusia hanya mengenal 250 tahun
perdamaian.
http://www.elsam.or.id/pdf/kursusham/Hukum_Humaniter_dan_HAM.pdf

8. hukum humaniter lagi...
Hukum humaniter internasional memiliki sejarah yang singkat namun penuh peristiwa. Baru pada pertengahan abad XIX, Negara-Negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional untuk menghindari penderitaan yang semestinya akibat perang – peraturan-peraturan dalam suatu Konvensi yang mereka setuju sendiri untuk mematuhinya. Sejak saat itu, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan perlunya banyak perbaikan dan perluasan hukum humaniter melalui negosiasi panjang yang membutuhkan kesabaran
http://www.komnasham.go.id/portal/files/Lembar_Fakta_13_Hukum_Humaniter_Internasional_&_HAM.pdf

9. perang, hukum humaniter lagi...
PERANG, HUKUM HUMANITER,
DAN PERKEMBANGAN INTERNASIONAL

Peradilan militer harus didasarkan pada perkembangan-perkembangan baru dalam
perkembangan hukum humaniter termasuk dalam hal penggunaan kekuatan senjata,
perubahan sifat dan bentuk perang, bentuk ancaman, perkembangan teknologi, dan sistem
komando, kendali, komunikasi, dan intelijen (command, control, communication, and
intelligent, C3I).
Prinsip utama dalam penggunaan senjata sebagaimana diatur dalam hukum
humaniter adalah bahwa selama perang nilai-nilai kemanusiaan harus dihormati.
Tujuannya bukan untuk menolak hak negara untuk melakukan perang atau menggunakan
kekuatan senjata untuk mempertahankan diri (self-defence), melainkan untuk membatasi
penggunaan senjata oleh suatu negara dalam menggunakan hak berperang tersebut untuk
mencegah penderitaan dan kerusakan yang berlebihan dan yang tidak sesuai dengan
tujuan militer. Dengan demikian hukum humaniter ditujukan untuk “melindungi beberapa
kategori dari orang-orang yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam pertempuran serta
untuk membatasi alat dan cara berperang
http://www.propatria.or.id/download/Positions%20Paper/perang_hukum_humaniter_ep.pdf

10. UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/hrlaw/19

11. UU no 20 tahun 2000 tentang PENGADILAN HAM
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/hrlaw/18

12. UUD 45 AMANDEMEN
http://www.depkumham.go.id/NR/rdonlyres/35E40064-9769-44AD-8D3A-8BDC7A0E7338/0/UUD1945Amandemen.pdf