Kamis, April 01, 2010

BUKTI tasya…..pelanggaran HAM di aceh pasca berlakunya SYARIAT ISLAM


Disini tasya akan posting semua bukti di ACEH yg menerapkan hukum syariat islam, di sana terjadi PELANGGARAN HAM yg perlu dicermati karena sangat MEMPRIHATINKAN.
----------------
Adanya penerapan SYARAT ISLAM di aceh membuat ‘perang terbuka’ antara pengamat&pelaku HAM dan Ulama Islam di sana.

Senin, 3 Maret 2003, menandai sebuah peristiwa besar di Aceh. Lapangan Blang Padang di Banda Aceh menjadi saksi. Tepat di Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1424 Hijriah, pemerintah memulai pemberlakuan hukum Syariat Islam di Bumi Serambi Mekah.
Perang terbuka?
Jawab: ya, demikian yg terjadi seperti dijelaskan di bawah ini.
Pihak Ulama

Wakil Sekretaris FPP DPRA, Burhanuddin, mengajak Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan semua stakeholder di daerah itu agar sepenuh hati menjaga dan mengamankan pelaksanaan syariat Islam, karena masih ada kelompok tertentu yang tidak senang dengan hukum tersebut (pengamat HAM).
Disebutkan, meskipun Dinas Syariat Islam telah lama lahir, akan tetapi yang dirasakan gema dan kiprahnya seakan tenggelam dan amat lemah dalam melakukan perannya, sehingga setiap hari begitu banyak perilaku dan perbuatan yang melawan syariat terjadi di Aceh.
Sumber: http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8068:ulama-harus-mempertahankan-syariat-islam-di-aceh&catid=1:nasional&Itemid=54


Pihak Pengamat&pelaku HAM
Human Rights Watch yang berpusat di New York Amerika Serikat, telah mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa qanun jinayat yang telah di luluskan oleh DPR Aceh dianggap penyiksaan yang melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan dari penyiksaan, serta undang-undang kriminal nasional RI lainnya. HRW menuntut Mendagri RI supaya segera mereview dan membatalkan qanun jinayat Aceh tersebut. Sudah tentu HRW menolak penerapan hukum Islam ini, sebab dasar HRW tidak pernah menggunakan prinsip Islam dan mereka tidak memahami pentingnya hukum Islam yang tegas tersebut.
Sumber: http://library.wri.or.id/index.php?p=show_detail&id=2086

-------------------------------
Sebenarnya apa saja jenis PELANGGARAN HAM DI ACEH?
Jawab: perhatikan contoh2nya di bawah ini:

1. Muslimah di aceh DILARANG IKUT kontes KECANTIKAN

Tidak boleh? Ya, tidak boleh, tentu saja, karena dalam islam KECANTIKAN WANITA ITU hanya diperuntukkan total untuk suaminya. Si wanita selama hidupnya akan MENUTUP DIRI thd semua pria.
Jadi dg ikut kontes ini maka si wanita bukannya menutup diri malah sebalikanya MENAMPILKAN DG BANGGA kecantikan dirinya. Disinilah letak kesalahan ajaran islam itu, kaum hawa DIKEKANG.
Ini terlihat jelas pada kasus Putri Indnesia 2009 yang lalu, dimana pemenangnya berasal dari aceh, Qory Sandioriva. Walaupun dikirim ke kontes itu dan menang, tapi ironinya, aceh malah menolak sang pemenang ini.

26 lembaga menolak dan mengecam izin Pempda Aceh atas keikutsertaan Qory: Di antaranya 21 organisasi perempuan di bawah naungan Gabungan Organsisasi Wanita (GOW) Aceh Timur, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), DPRA Aceh yang berjanji memanggil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak–pihak di Pemerintahan Aceh, DPRK Aceh Tengah yang menampung dengan baik aspirasi demo Koalisi Muslimah Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe. Ini baru yang bergerak dan diekspos media saja, belum lagi lainnya.
Sumber: http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/muhammad-yasin-jumadi-mahasiswa-al-azhar-kairo-membaca-sinyal-kehidupan-syariat-islam-di-aceh.htm

2. Wanita DILARANG BERPAKAIAN FEMINIM bahkan dilarang memakai jeans

Jeans tidak boleh dipakai?
Jawab: ya, kecuali di dalam rumah saat sendiri, saat pergi keluar aceh, atau saat mandi di kamar mandi (hehehhehehehe)
Perempuan-perempuan yang tidak berpakaian muslimah dan memakai baju ketat acap ditangkap oleh petugas wilayatul hisbah (WH) alias polisi Syariat Islam di Banda Aceh akhir-akhir ini. Spanduk-spanduk yang meminta perempuan menutup aurat ramai dipasang.

Perempuan yang Tidak Berjilbab Adalah Syaitan, demikian bunyi salah satu spanduk. "Terus terang, saya terpaksa memakai jilbab ini karena saya memang tidak mau berjilbab. Tapi karena takut ditangkap WH, saya pakai saja," aku Yunita, salah seorang warga Banda Aceh pada detikcom, Senin (20/3/2006). Itulah fenomena yang terjadi pada sebagian perempuan di Aceh.
Mereka memakai jilbab hanya karena ada aturan yang mengatur perempuan harus menutup auratnya, sesuai dengan Qanun No 11 tahun 2002. Jadi dasar mereka berjilbab bukan karena ajaran agama menuliskan bahwa memakai jilbab atau menutup aurat itu wajib hukumnya bagi perempuan muslim.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2006/03/20/145526/562037/10/perempuan-dan-syariat-islam


3. Anak sekolah PEREMPUAN DILARANG MEMBAUR DENGAN TEMAN PRIANYA

Hal ini seperti yang terjadi di Saudi Arabia, dimana semua aktifitas pria dan wanita TIDAK BISA DISATUKAN, semua dipisahkan. Termasuk semua anak sekolah disana, anak sekolah perempuan dipisahkan dengan anak sekolah pria. Tentunya ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan kejiwaan baik si perempuan maupun si pria.
di Bireun, Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) setempat mengeluarkan fatwa pemisahan siswa di sekolah, dipisahkan anatara perempuan dan pria. Itu tidak terjadi di sekolah2 umum di Jakarta. Kalau pun ada, ini bukan paksaan, si siswa bisa keluar dan memilih sekolah lain.
MANUSIA ADALAH MAHLUK SOSIAL. Pada saat mereka masing-masing ingin menjajaki pengenalan pada lawan jenis mereka, agama malah melarang. Apa ini patut dicontoh? Apakah berkenalan itu sudah sama dengan berzinah? Apakah membaur dan saling menyapa itu salah? Ini melanggar HAM, ini pembatasan yang dilandasi rasa KETAKUTAN yg tidak mendasar.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2006/03/20/145526/562037/10/perempuan-dan-syariat-islam



4. Pemberlakuan HUKUM CAMBUK

Dalam syariat Islam maka ada kemungkinan orang yang melanggar hukum bisa mendapat hukuman cambuk. Dan ini sudah sering terjadi di Aceh, di mana orang dicambuk di depan umum. Menurut Tarmizi Age dari Perkumpulan Masyarakat Aceh se-Dunia atau World Acehnese Association (WAA), ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Sumber: http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/aceh-gegabah-memberlakukan-syariat-islam

5. Tidak Adanya ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

Ini sangat memprihatinkan memang, namun inilah kenyataannya.
Diberbagai daerah (kabupaten/kota) pelaksanaan syariah Islam cenderung menggunakan pola-pola kekerasan dengan cara massa oleh masyarakat, naifnya pihak pelaksana syariat Islam seperti tidak berdaya mencegah meluasnya tindak kekerasan yang sering kita lihat dan kita baca melalui media-media lokal di Aceh.

Bukan rahasia lagi, atas nama syariat seringkali pelaku pelanggaran menerima perlakuan tidak manusiawi dari masyarakat , pelaku pelanggaran sering menerima penganiayaan, seperti:
a. dimandikan dengan air comberan,
b. diarak massa,
c. bahkan sampai pada pelecehan (simak kembali pemaksaan adegan mesum di pantai lhoknga),

parahnya lagi kasus Mesum tahun 2007 di Abdya yang juga berakhir dengan pembakaran rumah seorang janda yang diduga sebagai pelaku Mesum oleh warga.

Persoalan lainnya yang sering menjadi kendala adalah kelemahan pada polisi syariat itu sendiri, kadangkala seringkali polisi syariat tidak berdaya ketika berhadapan dengan pelaku syariat yang kuat (memiliki jabatan dan pangkat), hal ini juga yang sering menimbulkan kekecewaan masyarakat sehingga untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran, masyarakat sering melakukannya dengan cara sendiri yang kemudian baru diserahkan pada polisi syariat.
Untuk itu status dan keterampilan para polisi syariat juga seyogianya menjadi renungan semua orang yang berharap menegakkan Islam Kaffah di Aceh, belum lagi masalah tidak adanya code of conduct polisi syariat.
Sumber: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=3484&tit=Berita%20Utama%20-%20Merenungi%20Syariat%20Islam%20di%20Aceh

Dan ini juga…
kebiadaban polisi shariah nangore aceh darussalam
http://www.youtube.com/watch?v=cUWnd31ERb8&feature=youtube_gdata

seorang gadis yg duduk di bangku kuliah fakustas hokum, diperkosa oleh polisi syariah sampai malu keluar rumah.

tindakan MAIN HAKIM SENDIRI ini sangatlah memalukan dan MEMPRIHATINKAN..
apakah Pancasila tidak leboh baik dari Syariat Islam sehingga sila ke-2: Kemanusiaan yg adil dan BERADAB sudah DILUPAKAN begitu saja.
bukankah kesalahan itu HARUS DIBUKTIKAN terlebih dahulu baru muncul HUKUMAN supaya pelakunya JERA?

Sebuah pukulan serius terhadap kredibilitas dan moralitas para polisi Syariah di Provinsi Aceh muncul pekan ini. Beberapa anggotanya dihukum dengan tuduhan pemerkosaan di dareah Langsa.

Polisi di daerah itu mengaku Selasa lalu menangkap dua Polisi Syariah. Keduanya dilaporkan secara bersama-sama memperkosa perempuan yang mereka tangkap karena berduaan dengan pacarnya pada malam hari.

Eva Zain direktur Koalisi LSM HAM Aceh. Ia mengatakan tujuan dari keputusan itu adalah membuat perempuan takut.

"Mereka bilang 'tugas kami hanya untuk mendidik dan menakut-nakuti perempuan'.
Dan saya tanya, mengapa? Anda senang ketika perempuan takut. Dia bilang, 'tentu
saja saya senang ketika perempuan takut pada polisi Syariah karena sedikit, demi
sedikit mereka akan patuh untuk memakai pakaian muslim."

Sumber: http://www.asiacalling.org/index.php?option=com_content&view=article&id=1057:west-acehs-



fashion-police-give-women-a-dressing-down&catid=1:indonesia&Itemid=18&lang=in

Ini pula….

Pilih Kasih, Satpol PP Aceh Diprotes Warga
http://www.youtube.com/watch?v=jweeJF5834Q&feature=related

ini tidak kalah mengherankan…

KESAKSIAN PEMERKOSAAN DALAM ISLAM : Wanita Aceh Diperkosa Bergantian
di Dalam Tahanan oleh Polisi Syariat
Banda Aceh - 3 polisi syariat -atau yang dikenal dengan sebutan
Wilayatul Hisbah (WH) di Aceh- memerkosa seorang tahanan wanita. Dua
tersangka pelaku perbuatan biadab itu sudah diamankan polisi,
sedangkan 1 orang lagi masih buron.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langsa, AKBP Yosi Muhamartha, saat
berbincang pada detikcom, Kamis (14/1).


"Mereka (pelaku) sudah berterus terang mengakui perbuatannya
memerkosa
korban. Untuk melacak keberadaan seorang lainnya yang masih buron,
kita sudah minta bantuan WH juga. Dan sejauh ini mereka cukup
kooperatif
dalam kasus ini," terangnya.

Kisah memilukan ini bermula ketika Intan -bukan nama sebenarnya-
bersama seorang teman prianya tertangkap oleh petugas WH di kawasan
Jalan Lingkar PTPN-I Langsa pada Kamis pekan lalu. Intan dan teman
prianya itu dituding telah melakukan perbuatan mesum.
Kedua sejoli ini kemudian digiring ke kantor Satpol PP/WH Langsa di
Gampong Tualang, Tengoh. Mereka kemudian ditahan sampai Jumat
dinihari. Kejadian pemerkosaan itu sendiri diakui Intan terjadi
sekitar pukul 01.00 dinihari di ruang tahanan.

Paginya, seorang petugas mendapati Intan menangis terus di dalam ruang
tahanan. Ketika ditanya kenapa Intan terus menangis, barulah cerita
pilu itu terungkap. Kontan saja para petugas yang disebut-sebut Intan,
FA dan MN diciduk dari rumahnya. Intan sendiri kemudian divisum.
Sumber: http://newsgroups.derkeiler.com/Archive/Soc/soc.culture.indonesia/2010-02/msg00266.html

--------------------------------------------
Apa kata seorang pengamat hukum tentang berlakunya SYARIAT ISLAM INI DI ACEH?
Jawab: terburu-buru, itu kata praktisi hukum berikut.

Sebuah peraturan yang sebenarnya dicanangkan sejak tahun silam itu lantas menjadi kontroversi. "Saya anggap [pemberlakuan Syariat Islam di Aceh] terburu-buru," kata praktisi hukum Adnan Buyung Nasution
Buyung melanjutkan, kesan terburu-buru menyangkut pemberlakuan hukum syariat di Aceh terlihat jelas manakala belum ada aturan yang menyebutkan pembentukan polisi dan jaksa syariat sebagai sumber daya.
"Jadi harus disempurnakan lagi," kata Buyung
.
Namun, menurut Syamsuhadi, sebagai permulaan yang dikarenakan belum ada aturannya, pemerintah akan menggunakan hukum nasional yang selama ini berlaku, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penanganan kasus pun, polisi dan jaksa tetap berperan sebagai penyidik dan penuntut seperti halnya pada pengadilan biasa.

Sumber: http://berita.liputan6.com/progsus/200303/50685/Apa.Salahnya.Syariat.Islam.di.Aceh

--------------------------------
Apakah ada PIHAK MUSLIM sendiri yang MENOLAK berlakunya SYARIAT ISLAM INI?
Jawab: menolak secara keseluruhan memang tidak ada, namun menolak sebagian itu JELAS ADA, seperti yg terjadi di bawah ini.

1. Warga Aceh Sendiri, menolak Rencana Hukuman Potong Tangan

Surah (5) AL Maa-Idah : 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Bill on thieves (HUKUMAN untuk PENCURI)


* Chapter 4: Anyone stealing others' belongings (that are)
equal to 94 grams of gold with the intention of possession faces the threat on
hand-amputation (jarimah uhud).

* Chapter 5: Anyone stealing others'
belongings equal to 94 grams of gold or more faces the threat of a maximum 60
canings (uqubuat ta'zir) and a minimum 20 canings or a maximum fine of Rp 60
million and a minimum Rp 20 million or a maximum ten years' imprisonment and a
minimum 39-month jail sentence.

* Chapter 7: Anyone stealing others'
belongings equal to six but less than 46 grams of gold faces the threat of 15
canings at maximum and five caning in minimum, a maximum fine of Rp 15 million
and a minimum Rp 5 million or a maximum 30 month-jail sentence and minimum
ten-month jail sentence.

* Chapter 8: Anyone stealing others' belongings
equal to less than six grams of gold faces a maximum five canings and minimum
two canings, or a maximum fine of 5 million and Rp 2 million in minimum, or a
maximum ten-month jail sentence and a minimum four-month jail sentence.


http://www.thejakartapost.com/detail...217.@01&irec=0


2. Kalangan Aktivis Aceh, meminta Polisi Syariah Dibubarkan

Selasa, 19 Januari 2010 18:07 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Para aktivis di Aceh meminta agar polisi syariah dibubarkan karena dianggap tidak punya peran yang jelas. “Hal ini terbukti dan kita telah menganalisanya jauh-jauh hari,” tegas Evi Narti Zein, Direktur Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Aceh, Selasa (19/1).

Evi menilai, peran polisi syariah di Aceh tidak jelas dan abu-abu. Artinya, wewenang mereka juga tidak mempunyai payung hukum yang jelas. "Mereka juga tidak punya wewenang untuk menahan seseorang. Kalau untuk pembinaan masyarakat, alat ukurnya dan kontrolnya juga tidak ada,” ujar Evi.

Menurut dia, pihaknya tidak serta-merta meminta polisi syariah dibubarkan, tapi sebelumnya telah membuat analisa. Apalagi baru-baru ini muncul kasus yang menggemparkan, tiga polisi syariah diduga memperkosa seorang gadis di Kota Langsa.

Selain tidak mempunyai tugas jelas, polisi syariah juga dianggap menghabiskan uang negara. NGO HAM dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya merekomendasikan agar polisi syariah di Aceh dibubarkan saja. “Kecuali pemerintah mampu memberikan manfaat jelas atas keberadaan lembaga tersebut, tidak seperti selama ini,” ujarnya.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/19/brk,20100119-220144,id.html


Dan ini juga…

3. Pemerintah DPRA, pro dan kontra HUKUMAN RAJAM

Banda Aceh Harian Aceh - Walau ditolak Pemerintah Aceh, DPRA tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah pada Qanun Jinayat yang disahkan bersama empat Qanun Aceh lainnya, Senin (14/9). Sementara di luar gedung DPRA, dua gelombang massa berunjuk rasa menolak dan mendukung pengesahan qanun tersebut.
Dari delapan Fraksi di DPRA, hanya Fraksi Demokrat yang menolak secara implisit dengan tidak memberi pandangan umumnya tentang hukum rajam tersebut. Dalam pandangan yang dibacakan Yusrizal Ibrahim, Fraksi Demokrat hanya meminta agar bunyi pasal 24 yang mengatur soal zina diubah. Demokrat menyarankan agar Qanun Jinayat dapat disesuaikan dengan kondisi Aceh dan Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara (ini berarti bahwa SYARIAT ISLAM itu sudah TIDAK UP DATE LAGI ALIAS SUDAH KADALUARSA-red).

Sementara Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Gabungan menyatakan SETUJU memasukkan klausul rajam sebagai hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah.
Sumber: http://www.harian-aceh.com/banda-raya/banda-aceh/3718-aceh-berlakukan-hukum-rajam-massa-pro-dan-kontra-berunjuk-rasa.html

-----------------
Apa pandangan pemerhati HAM di indon tentang pelanggaran HAM disana?
Jawab: Kontras tidak tinggal diam dalam hal ini,

Kontras: Hentikan Hukum Cambuk di Aceh
Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) minta agar hukum cambuk yang kini diberlakukan di Provinsi Aceh dihapuskan, karena dinilai melanggar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).


"Kami minta agar penerapan hukum cambuk di Aceh dihapus,
karena hukuman itu digolongkan pada pelanggaran HAM secara sistematis," kata
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Fadli di Banda Aceh, Senin
.

Untuk menghindari konsekwensi tersebut KontraS Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala praktik pemidanaan fisik berupa cambuk dan sejenisnya, ujarnya.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/1265041074/kontras-hentikan-hukum-cambuk-di-aceh

Dan ini juga…

Komnas HAM : Hukum Rajam Melanggar Hak Asasi Manusia
TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengatakan Qanun Jinayah yang memuat hukum rajam, yang baru disahkan di Aceh, melanggar semangat perlindungan Hak Azasi Manusia. “Hukum rajam itu juga menurunkan martabat manusia dan menyiksa,” ujarnya kepada Tempo, Selasa (15/09) di Banda Aceh.

Qanun Jinayah yang memuat tentang hukum rajam bagi penzina yang sudah menikah dan juga hukuman cambuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (14/9) kemarin. Pro-kontra kemudian muncul terkait hal tersebut.

Menurut Ifdhal, hukum rajam jelas melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Rajam juga melanggar Konvensi Internasional Anti Penyiksaan yang telah dirativikasi pada 1998.

“Kalau ada hukuman yang sejenisnya tetapi menyiksa, itu juga
melanggar,” ujarnya. (SYARIAT ISLAM memang MELANGGAR HAM-red)

Hukuman rajam juga bertentangan dengan semangat konstitusi amandemen kedua Hak Asasi Manusia tentang jaminan perlindungan hak azasi termasuk tidak boleh dilakukannya hukuman yang kejam.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/09/15/brk,20090915-198139,id.html

---------------------
Nah, MEngapa Syariat Islam itu tidak membuat peraturan di bidang PENEGAKKAN KORUPSI melainkan hanya mengurusi bidang KEWANITAAN SAJA?
Jawab: Itulah islam itu sebenarnya, sangat diskriminasi terhadap kaum wanita. Kasus korupsi yang merajalela tidak/belum digubris sama sekali sampai saat ini (April 2010).
apakah Syariat Islam ini lebih baik daripada Pancasila?
Perhatikan kasus di bawah ini.

Tahun 2004, Korupsi di Aceh Lebih dari 68 Proyek
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan isi laporan Tim Pemantau Terpadu Badan Pelaksana Penguasa Darurat Militer Daerah, menemukan adanya beberapa tindak pidana korupsi di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) selama diberlakukannya keadaan darurat militer tahap pertama dan kedua. Hal ini dijelaskan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki pada wartawan sesudah pelantikan Sekjen KPK Sugiri Syarif, Senin (23/8) dikantor KPK.


"Secara makro mencapai Rp 2,7 triliun kurang lebih
melibatkan 68 proyek, dan hampir melibatkan seluruh instansi di sana, dari
kabupaten hingga departemen," kata Taufiqurrahman.


Taufiqurrahman mengaku, berjalan sendiri untuk menemukan data-data tentang dugaan korupsi di NAD.

"Seluruhnya hasil kajian kami terhadap indikasi terjadinya
tindak pidana korupsi pada serangkaian proyek di Aceh sudah kami teruskan kepada
presiden. Dan secara parsial sudah diberikan kepada departemen terkait," kata
dia. "Kami menunggu respon mereka," ujarnya.


Dalam surat yang dikirimkan KPK kepada presiden, ia meminta presiden memerintahkan kepada aparatur pengawasan internal untuk melakukan klarifikasi adanya tindak pidana korupsi dan menyarankan melibatkan polisi dan jaksa setempat dalam menangani adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Kami minta pada masing-masing departemen agar melaporkan pada BPK," katanya.

Menurut Taufiqurrahman, baru dari kepolisian pihaknya menerima penjelasan tentang adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian peralatan dari hasil pemeriksaan BPK. "Di militer ada dua, dan sudah diteruskan pada panglima TNI dan Kapolri, panglima TNI sedang mempelajarainya," katanya.

Proyek-proyek yang diduga telah dikorupsi adalah proyek penanggulangan bencana sosial sebanyak 2.000 rumah korban konflik di Aceh Timur senilai Rp 20 miliar, dan juga di Meulaboh, Aceh Barat sebanyak Rp 1,2 miliar. Selain itu, pengadaan 100 ekor itik dan 15 ribu lebih ekor ayam untuk masyarakat miskin senilai Rp 1,995 miliar.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/08/24/brk,20040824-12,id.html

Bagaimana beberapa tahun kemudian? apakah bertambah baik?
Jawab: TIDAK SAMA SEKALI...

Tahun 2009, Tahun Memalukan Bagi Pemberantasan Korupsi Di Aceh
Banda Aceh ( Berita ) : Aktivis antikorupsi menilai 2009 sebagai tahun yang memalukan bagi pemberantasan korupsi sebab sejumlah kasus-kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp1 miliar di Aceh belum dapat diselesaikan hingga ke pengadilan.
“Tahun ini tahun yang memalukan bagi pemberantasan korupsi
sebab belum ada kasus yang di atas Rp1 miliar yang masuk ke pengadilan,” kata
Pjs Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani di Banda Aceh, Rabu
[09/12].


Di tengah aksi yang dilakukan aktivis dan mahasiswa memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAS) di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Askhalani mengatakan kasus-kasus tahun anggaran 2007-2008 tersebut sudah ditangani aparat hukum hingga ke tingkat kejaksaan namun belum sampai ke pengadilan.
Bahkan GeRAK mendata terdapat delapan kasus yang divonis bebas di Aceh yaitu kasus indikasi korupsi belanja tidak tersangka tahun anggaran 2002 di Kabupaten Pidie dengan kerugian negara Rp7,7 miliar.

Kasus Askeskin di Dinas Kesehatan Pidie dengan nilai kerugian negara Rp75 juta. Perkara korupsi dana perjalan dinas anggota dewan tahun 2003-2004 yang merugikan kenaga sebesar Rp104 juta.
Kasus lainnya yaitu proyek pembangunan 30 unit rumah bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias di desa Rima Keuneuruem Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar pada 2005 dengan kerugian sebesar Rp100 juta.

Kasus lainnya yaitu kas bon Pemkab Bireuen sebesar Rp62 miliar. Kasus tindak pidana korupsi proses pelelangan aset PT Budi Trisakti dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar.
Selain itu juga kasus buku BRR sebesar Rp480 juta serta penyalahgunaan dana dari instruksi bupati Aceh Timur tahun 2002-2003 dengan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
Vonis bebas terhadap kasus-kasus tersebut menurut Askhalani menjadi citra buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh aparat hukum di Aceh.

Sedangkan kasus indikasi korupsi yang nilainya cukup besar yang belum sampai ke pengadilan hingga saat ini yaitu kasus bobolnya Kasda di Aceh Utara sebesar Rp20 dari Rp220 miliar dan penjualan aset negara berupa besi jembatan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Kenapa kasus-kasus ini belum diselesaikan. Menjadi
pertanyaan kita apakah aparat hukum yaitu kejaksaan tidak mampu
menyelesaikannya,” ujar Askhalani.

Ia berharap melalui peringatan HAS 2009 menjadi titik tolak penegakan pemberantasan korupsi dan mulai tumbuhnya proses demokrasi di Indonesia khususnya di Aceh. ( ant )
Sumber: http://beritasore.com/2009/12/09/2009-tahun-memalukan-bagi-pemberantasan-korupsi-di-aceh/

-------------------------
Kalau di atas adalah tentang pemberantasan korupsi, bagaimana dg kasus yg lain?
Jawab: penegakkan Syariat Islam ini malah rawan untuk terjadinya pelanggaran HAM juga seperti kasus di bawah ini.
Sepasang Remaja Aceh Dipaksa Beradegan Mesum
Nur Raihan - detikNews

Banda Aceh - Kasus dan kisah mesum lewat ponsel dalam beberapa bulan terakhir ini seolah lagi trend di Aceh. Mulai dari video syur PNS, adegan hot sepasang kekasih di kawasan Banda Aceh, sampai yang terakhir dan menghebohkan, adalah rekaman adegan mesum sepasang remaja yang direkam dibawah paksaan sekelompok orang.

Rekaman yang telah beredar dari satu ponsel ke ponsel lain ini dalam beberapa hari terakhir ini ramai mendapat kecaman, baik dari mereka bagi yang sudah menontonnya di ponsel atau komputer, maupun bagi yang belum. Bagaimana tidak, sepasang remaja yang diketahui masih berumur 16 tahun itu, dipaksa melakukan hubungan suami isteri sembari direkam lewat kamera ponsel.

Adegan yang diperkirakan dilakukan di kawasan Aceh Besar itu bermula ketika sepasang remaja itu ditangkap sekelompok orang di kawasan pantai tersebut. Mereka dituduh telah melakukan perbuatan yang di Aceh disebut dengan khalwat (mesum).
Sehingga mereka diharuskan melakukan 'rekonstruksi' adegan tersebut. Di bawah tekanan, ancaman, dan bentakan, sepasang remaja itu terus dipaksa untuk berbuat ini atau itu. Ibarat perintah dari seorang sutradara. Suara-suara perintah yang memakai bahasa Aceh itu terdengar jelas lewat video berdurasi sekitar 6 menit 55 detik itu.

Sepasang remaja itu seolah tak punya pilihan. Apalagi acap terdengar sekelompok orang yang merekam adegam itu menyebutkan akan memberi tahu orang tua mereka sekaligus akan menyebarkan hal tersebut ke salah satu media cetak. Sampai di akhir adegan, remaja perempuan yang acap menutup wajahnya dengan kedua tangannya itu memohon dan memelas dengan ucapan,
"Bang, jangan bilang sama orang tua ya," Tapi agaknya,
sekelompok orang yang main hakim sendiri itu tak perduli. (ray/djo)

smber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/29/time/124544/idnews/786560/idkanal/10

---------------------------
Semoga rekan2 muslim bisa mengerti seperti apa SYARIAT ISLAM itu sebenarnya bukan hanya menolak hukum yg sudah berlaku di Indonesia dan ingin cepat2 menggantinya padalah YG SALAH DI HUKUM INDONESIA ada pada PENEGAK HUKUMNYA.
Waspadalah dg SYARIAT ISLAM INI, tolak dan jangan sampai menjangkau kota2 lain apalagi JAKARTA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar