Kamis, April 01, 2010

BUKTI tasya.....POLIGAMI adalah bukti KETIDAKSETIAAN pria muslim thd istri


disini tasya akan posting semua hal tentang poligami dan kesimpulan mengapa saya BERPENDAPAT BAHWA POLIGAMI HARUS DITENDANG KELUAR BUMI.

SIAPA sebenarnya contoh POLIGAMI untuk muslim?
jawab: muhammad, dengan mengawini 21 (dua puluh satu) istri.

Muhammad telah mengawini 21 istri
Daftar ini diambil dari buku tulisan Tabari (vol. ix, pp.120-141). Daftar ini disusun dalam kronologi/urutan yang tepat.

Istri-istri Nabi Muhammad

1. Khadijah bt.Khuwaylid (Ketika menikah, Khadijah berusia 40 thn, sementara Muhammad 24 thn)
2. Sawdah bt. Jamah (Muhammad berusia diatas 50 thn)
3. Aisha bt. Abu Bakr (disunting pada usia 6 thn sementara Muhamad berusia 50 thn, Muhammad menidurinya ketika Aisya berusia 9 thn & Muhammad 53 thn))
4. Hafsah bt. Umar (Muhammad berusia 55 thn. Hafsah mendapati Muhammad dgn budaknya, Mariyah, di ranjang Hafsah dan Hafsah jadi histeris (lihat catatan kaki 884).
5. Umm Salamah
6. Zaynab bt Jahsh (sepupu Muhammad & bekas istri anak angkatnya, Zaid. Muhammad berusia 57 thn, Zaynab tidak jelas)
7. Juwayriyyah/Juwairiyah (tawanan perang)- Lihat [[1]], [[2]], Muhammad berusia 58 thn sementara Juwayriyyah 20 thn. Ada yg mengatakan 18-19thn.
8. Umm Habibah bt. Abu Sufyan (Muhammad berusia 59 thn & Habibah 23 thn lebih muda, dan pada tahun yg sama menikahi Safiyyah & Maymunah

9. Safiyyah bt. Huyayy (tawanan perang, 17 thn)- Lihat [[3]]
10. Maymunah bt. Al-Harith (Maymunah 30 thn ketika dinikahi Muhammad)
11. Sana bt. Asma or Saba bt. Asma. Sana mati sebelum Muhammad sempat menyetubuhinya.
12. Al-Shama bt. Amr al-Ghifariyaah. Muhammad menceraikannya (ditendang dari ranjang) karena meragukan kenabian Muhammad. (Tabari, vol 9, page 136)
13. Ghaziyyah bt. Jabir or Umm Sharik. Dia sebelumnya pernah menikah dan punya anak laki bernama Sharik. Dia cantik tapi tidak mau berhubungan seks dalam pernikahan. Muhammad menganggapnya tua (hal. 139); jadi dia mengembalikan Ghaziyyah kembali kpd kaumnya.
14. Amrah bt. Yazid or Umm Sharik. Dikatakan dia memberikan dirinya sendiri pada Muhammad (33:50). Perkawinan tidak diikuti dengan persetubuhan.
15. Asma bt. Al-Numan. Dia menderita penyakit kusta, sehingga Muhammad menceraikannya dan memberinya uang ganti rugi.

16. Zaynab bt. Khuzaymah — juga dikenal sebagai Umm al-Masakin (ibu bagi yang miskin)
17. Al-Aliyaah bt. Zabyan. Dikisahkan bahwa dia mengintip melalui pintunya untuk melihat orang-orang di mesjid. Maka Muhammad menceraikannya setelah membayarnya uang ganti rugi (lihat catatan kaki 919)
18. Qutaylah bt. Qays — tapi Muhammad keburu mati sebelum berhasil menyetubuhinya. Qutaylah dan saudara lakinya lalu murtad dari Islam.
19. Fatimah bt. Shurayh (Sara)
20. Kawlah bt. Hudhayl
21. Layla bt. Al-Khatim. Dia menawarkan dirinya pada Muhammad dan Muhammad mengambilnya sebagai istri. Ketika orang banyak mencelanya karena kawin dengan Muhammad, dia lalu minta cerai dan dikabulkan Muhammad. Orang2 pada umumnya mengatakan bahwa Muhammad itu mata keranjang (Tabari, vol.ix, hal.139).

---------------------------------------------------------------------
wow...banyak sekali muhammad kawin?
jawab: itu baru 21 istrinya...belum lagi gundik/pembantu wanitanya.
1. Mariyah bt. Shamun (Maria)
2. Rayhanah bt. Zayd al-Quraziyaah (tawanan perang)

---------------------------------------------------------------------
Apakah jumlah wanita yang lebih banyak menyebabkan poligami ini DIPERBOLEHKAN?
Jawab: dalam islam memang demikian, namun pada KENYATAANNYA, jumlah pria malah lebih banyak.
Contoh:
http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&task=view&id=3708&Itemid=54


Dan ini juga contohnya:
Saat ini, kata Hujaemah, jumlah laki-laki sebanyak 50,2 persen, sebanding dengan jumlah perempuan sebesar 49,2 persen. Berdasarkan data itu, ia melanjutkan, poligami yang seringkali dikatakan dilakukan untuk mengatasi jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki, sama sekali tidak beralasan.
Sumber: http://bimasislam.depag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1065&catid=1:berita&Itemid=91


------------------------------------------------------------
apakah semua muslim setuju dg polgami?
jawab: TIDAK semua setuju, ini masih pro-kontra di indon.

sumber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/15/time/171230/idnews/720669/idkanal/10




"Di Indonesia masyarakat masih memandang istri sebagai objek
seksual, harus ikut apa mau suami dan tidak boleh menolak," kata Siti Musdah
Mulia, aktivis perempuan Islam dan HAM yang juga penulis buku "Islam
Menggugat
Poligami". Musdah menjadi pembicara debat publik di masjid yang
terletak di
kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2006).



Ketika laki-laki
ingin menikah lagi, imbuh Musdah, pasti mereka menikah lagi dengan perempuan
yang lebih baik dari istri pertama. "Lalu mana hakikat poligami yang dianjurkan
Al Quran yaitu untuk memberi perlindungan untuk anak yatim? Yang ada justru
ibunya diambil, anaknya dibuang," cetus dia.


-------------------------------------------------------------------
Apakah POLIGAMI ITU adalah bagian dari SYARIAT ISLAM?
Jawab: ya, benar. Berikut ini adalah kutipan dari salah satu tokoh muslim tentang poligami.
Lain halnya dengan penganut poligami Fauzan Al Anshari, aktivis MMI. Pria beristri 4 ini berpendapat poligami jangan dipersulit dan diperdebatkan, karena berpoligami atau tidak adalah urusan laki-laki tersebut dengan Tuhan-nya, jadi tidak perlu diributkan.


"Poligami itu syariah, menolak apa yang dihalalkan Allah
sama saja dengan murtad".




sumber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/15/time/171230/idnews/720669/idkanal/10

-------------------------------------------------------------------------

Lalu pertanyaannya: apakah wanita muslim mau suaminya kawin lagi?
jawab: mrk yg mau pasti mengesampingkan hatinurani mrk.

-----------------------------------------------------------------
apakah poligami itu suatu keharusan dalam islam?
jawab: bisa ya bisa tdk.
menurut sumber berikut poligami adalah PILIHAN PERTAMA baru monogami (berarti harus)

sumber: http://www.suzuki-thunder.net/siraman-rohani-dan-penyegaran-spiritual-f62/religi-alasan-logis-poligami-t4175.htm


Sangat berbeda dengan katholikism, doktrin Islamik memperkenankan, bahkan secara skriptual memerintahkan atau sangat menganjurkan para pria melakukan poligami, dan bahkan poligami merupakan pilihan pertama, dan monogami sebagai pilihan terakhir, sesuai dengan Al-Qur`án, kitab suci Islamik, dengan ayat sebagaimana dikutip berikut ini [tulisan bahasa Arabiknya dicantumkan sebagai ketentuan prosedur standard pengutipan ayat Al-Qur`án, disertai dengan transliterasi atau translasi-literal berbasis-kata dalam huruf Latin].

-----------------------------------------------------------------------
apa contoh KETIDAKADILAN yg dialami oleh muslimah dalam poligami?
jawab: suami islam TDK WAJIB untuk meminta izin untuk poligami kpd istri pertama, bisa langsung kawin saja dan HALAL.

sumber: http://www.suzuki-thunder.net/siraman-rohani-dan-penyegaran-spiritual-f62/religi-alasan-logis-poligami-t4175.htm


tak ada satu ayat pun dalam Al-Qur`án yang menyatakan bahwa, untuk menikahi wanita ke2 harus terlebih dulu ada persetujuan resmi dari istri pertama. Karena pada dasarnya, seorang wanita muslim sudah tahu dan harus mengerti konsekuensi ini dan siap menerimanya ketika ia menikah dengan seorang pria muslim. Jika tidak, maka dasar perkawinan tsb tidak berlandaskan pada keislaman (ketundukan, kepatuhan; penyerahan-diri secara penuh kepada Alláh dan hukumNya) dan cendrung mengikuti pola perkawinan katolikisme.

sumber ke-2: http://www.poligamiindonesia.com/index.php?page=BeritaDet&id=000029


suami tidak boleh meminta izin kepada istri bila ingin berpoligami. Poligami adalah halal dan boleh, apa yang dibolehkan Tuhan tidak boleh dilarang. Nabi Muhammad sendiri pernah ditegur karena melarang apa yang dibolehkan Tuhan hanya karena ingin mencari kerelaan hati istrinya.

----------------------------------------------------------------------------
ooo....jd tidak perlu izin istri dulu untuk kawin lagi?
jawab: SAMA SEKALI TDK PERLU.

sebenarnya apa syarat pria muslim untuk poligami?
jawab: ada syaratnya

SYARAT-SYARAT POLIGAMI
Allah Azza wa Jalla tidak mensyaratkan adanya poligami, kecuali dengan satu syarat saja. Yaitu berlaku adil terhadap para isteri dalam perkara lahiriyah. Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan melakukan poligami, karena kemampuan merupakan syarat di dalam melaksanakan seluruh jenis ibadah, sebagaimana telah dimaklumi. Berikut kami sebutkan dalil-dalil berkaitan dengan kedua syarat di atas.

1. Berlaku Adil Terhadap Para Isteri Dalam Pembagian Giliran (sex) Dan Nafkah.
2. Kemampuan Melakukan Poligami.

sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2552/slash/0


-----------------------------------------------------------------------
koq JANGGAL ke-2 syarat2nya?
jawab: ya, sangat janggal karena KE-2 SYARAT ITU TDK DIPERLUKAN UNTUK MEMULAI POLIGAMI.

pria muslim bisa langsung kawin lagi, SYARAT2 ITU bisa dipikirkan BELAKANGAN.

siapa yg menilai APAKAH suami itu ADIL ATAU TIDAK ADIL?
jawab: tdk tahu dg jelas.

bgm kalau istri pertama yg MENILAI BAHWA SUAMINYA tdk adil DALAM POLIGAMI? apakah perkawinan ke-2nya bisa dianggap tdk sah?
jawab: kalau tdk adil, perkawinan ke-2 masih SAH, istri pertama malah bisa digugat cerai apabila tdk TUNDUK PADA SUAMINYA.

--------------------------------------------------------------------
apa ada ulama besar indon yg hidupnya SETIA PADA 1 ISTRI?
jawab: saya yakin cukup banyak walau tdk banyak tahu siapa saja, namun yg saya tahu alm. gus dur hanya punya 1 istri.

bgm dg tokoh ulama kondang AA gym?
jawab: sdh poligami sekarang..

---------------------------------------------------------------------------
apakah ada DAMPAK NEGATIF POLIGAMI pada ANAK?
jawab: ada.

sumber:
http://www.forumkami.com/forum/keluarga-ibu-dan-anak/23421-dampak-negatif-poligami-pada-anak.html


Informasi Dampak Negatif Poligami pada Anak

Poligami saat ini tampaknya makin banyak dilakukan. Banyak pihak yang menentang tetapi banyak juga yang mendukung poligami karena dianggap tidak bertentangan dengan agama. Jika poligami dilakukan tanpa menghiraukan pendapat anak dan hal ini berdampak negatif pada proses tumbuh kembangnya.


"Pada dasarnya semua anak mengharapkan memiliki keluarga
yang ideal yang terdiri dari satu ayah dan satu ibu. Anak ingin selalu disayangi
dan mendapatkan perhatian secara penuh. Saat ayah melakukan poligami maka rasa
cemburu, marah, sedih kecewa tentu tidak bisa dihindari," kata Seto Mulyadi,
psikolog anak, saat dihubungi VIVAnews melalui telepon pada 27 oktober 2009.


Menurut pria yang akrab dipanggil kak Seto ini, perasaan marah, kecewa dan cemburu tersebut, bisa menumpuk dan akan menggangu emosi anak. Tidak hanya berdampak pada psikologisnya tetapi juga pada fisik dan prestasi akademiknya. Keceriaan anak pun akan berkurang bahkan menghilang akibat tumpukan emosi tersebut.


"Tumpukan emosi bisa membuat anak berubah seratus delapan
puluh derajat dari yang ceria menjadi pemarah, menutup diri, sulit diatur, dan
membangkang. Pikiran anak yang dipenuhi emosi ini bisa menghambat tumbuh kembang
anak baik secara psikis, fisik dan bisa menghambat prestasinya di sekolah" jelas
Kak Seto.


Menurut pengalaman Kak Seto, anak-anak yang ayahnya berpoligami cenderung tidak menerimanya dan melakukan reaksi penolakan. Hal ini juga berdampak pada hubungan anak dan ayah menjadi lebih renggang.


------------------------------------------------------------------------
apa ada TOKOH WANITA yg terang2an MENOLAK poligami ini?
jawab: banyak, ini salah satunya.

Neng Dara Affiah, ketua Fatayat NU yang baru terpilih sebagai Komisioner Komnas Perempuan:
Setahu saya, turunnya ayat poligami itu berkaitan dengan kekalahan umat Islam dalam perang Uhud di tahun 625 M. Saat itu, banyak sekali prajurit muslim yang gugur di medan tempur dan mereka meninggalkan anak-anak yatim beserta istrinya. Saat itu, masyarakat Islam masih sangat terbatas, dan turunnya ayat poligami tampaknya didasarkan pada dua hal. Pertama, untuk menjaga keutuhan masyarakat Islam yang secara kuantitas masih sangat sedikit. Kedua, agar mereka yang akan bertindak sebagai pengayom anak-anak yatim dan janda korban perang dapat berlaku lebih adil.

Untuk masa itu, poligami mungkin merupakan bagian dari solusi yang tepat karena struktur masyarakatnya masih berwatak sangat patriarki (dengan kata lain sudah KADALUARSA-red) Bahkan, di masa itu sistem perbudakan pun masih diperbolehkan, walau pelan-pelan mau dihapuskan. Tapi itu kan latar sejarah tahun 625. Sekarang kita sudah di tahun 2006; masak masih harus melestarikan praktek-praktek yang sudah tidak cukup sopan untuk konteks kekinian?! Kita tahu, sistem perbudakan dulu dianggap boleh, tapi sekarang sudah dianggap tidak sopan dan melanggar hak asasi manusia. Poligami, saya kira harusnya juga begitu.
http://islamlib.com/id/artikel/poligami-rapuhkan-unit-unit-keluarga/



------------------------------------------------------------------------
apakah ada hubungan antara POLIGAMI dan PERCERAIAN di indon?
jawab: SANGAT ERAT, semakin banyak kasus POLIGAMI, semakin banyak kasus CERAI.

sumber: http://www.kapanlagi.com/h/poligami-alasan-perceraian-tertinggi.html


Poligami, Alasan Perceraian Tertinggi
Kapanlagi.com - Poligami masih menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian, dan menyebabkan banyaknya kasus perkawinan di bawah tangan atau yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Depag, Nasaruddin Umar yang mengatakan,

"Data kami, poligami menyumbang angka sangat besar terhadap
perceraian, karena istri memilih bercerai daripada dijadikan istri tua."


Pada 2004, urainya, dTebalari 42.769 kasus perceraian, sebanyak 813 di antaranya akibat poligami, demikian pula pada 2005 dari 55.509 kasus perceraian, 879 kasus di antaranya akibat poligami. Selain itu, lanjut dia, poligami kebanyakan juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) karena pernikahan poligami biasanya tanpa persetujuan istri.


"Karena itu poligami menimbulkan permasalahan serius, yakni
pelanggaran terhadap ketentuan poligami yang mengharuskan adanya izin dari istri
melalui pengadilan, dan masalah pernikahan di bawah tangan yang merugikan pihak
istri baru dan keturunannya kelak," katanya.


---------------------------------------------------------------------------------
apakah ada ANGKA YG PASTI TENTANG PERCERAIAN akibat POLIGAMI di indon?
jawab: ada tentu..

Menurut catatan dari pengadilan agama di seluruh Indonesia, pada 2004, menurut Nasaruddin Umar, terjadi 813 perceraian akibat poligami. Pada 2005, angka itu naik menjadi 879 dan pada 2006 melonjak menjadi 983.
"Data ini menunjukkan, poligami justru melanggengkan dan
menyebabkan perceraian. Poligami jadi penyebab utama bubarnya suatu perkawinan,"
kata Nasaruddin.

Sumber: http://bimasislam.depag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1065&catid=1:berita&Itemid=91


Tiap tahun, rata-rata ada 1000 (seribu) pasangan poligami yang BUBAR. Pada tahun 2008, misalnya, terdapat 947 perkara perceraian yang disebabkan poligami tidak sehat.

Lima besar perceraian akibat poligami tahun 2008

Yurisdiksi
Jumlah

PTA Makassar
148

PTA Bandung
145

PTA Mataram
134

PTA Semarang
109

PTA Surabaya
98
--------------------------------------------------------------------------------
Apakah ada BUKTI POLIGAMI itu BERDAMPAK NEGATIF PADA KELUARGA yg menjalankannya.
jawab: tentu ada…perhatikan penjelasan di bawah ini.

sumber: http://www.badilag.net/index.php?option=com_content&task=view&id=3708&Itemid=54



Dampak Negatif
Sebuah penelitian yang pernah dilakukan LBH APIK, 2003 lalu, merinci berbagai dampak negatif poligami yang menimpa istri pertama. Di antaranya, tidak diberi nafkah, mengalami penganiayaan fisik, diteror istri kedua, pisah ranjang, dan akhirnya diceraikan di pengadilan.

Temuan lainnya menyebutkan, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan suami yang hendak berpoligami. Yang paling lumrah adalah menikah di bawah tangan. Artinya, pernikahan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi (sirri) dan tidak dilakukan di hadapan petugas KUA.

Poligami yang dilakukan secara sirri biasanya terjadi lantaran sang suami tidak mendapat ijin dari isteri pertama. Selain itu, bisa juga karena khawatir mendapat sanksi dari tempat kerja yang tidak membolehkan pegawainya beristri lebih dari satu.

Pelanggaran lain berupa pemalsuan identitas di KUA. Misalnya, status sudah menikah diganti dengan bujangan. Atau bisa juga menyodorkan identitas yang tidak sesuai dengan KTP dengan merubah nama, alamat, hingga status perkawinan.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah memaksa istri pertama untuk memberi ijin poligami. Pemaksaan ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga.


-----------------------------------------------------------------------------
Semoga rekan2 muslim yg sudah menikah dapat interospeksi diri dan mengingat kembali JANJI SETIA thd istri sebelum kawin lagi. Jadilah seorang pria yg SETIA, be one woman man.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar