Kamis, April 01, 2010

BUKTI tasya…..SYARIAT ISLAM itu BERTENTANGan dg HAM


disini tasya akan posting KEPUTUSAN2 pengadilan syariat islam shg rekan2 bisa tahu apakah ini COCOK DITERAPKAN DI INDON atau DIBUANG JAUH2 ke arab...ok.

kasus I: wanita diperkosa, 19th, timur kota qatif-saudi, 2006, oleh 7 pria.

hasil PENGADILAN SYARIAH:
pemerkosa......dihukum penjara 10 bulan sampai 5th.
wanita...........DIHUKUM CAMBUK 200X dan 6bln PENJARA, krn mengadu ke media.

sumber: http://www.reuters.com/article/idUSL1665117920071116


---------------------------------------------------------------

kasus II: wanita, 23th, single,diperkosa sampai hamil oleh orang yg memberikan tumpangan mobil.

hasil PENGADILAN SYARIAH:
pemerkosa......???
wanita...........DIHUKUM CAMBUK 100X dan 1 th PENJARA krn berzinah (berzinah=diperkosa menurut hukum SI).

sumber: http://www.saudigazette.com.sa/index.cfm?contentID=2009020828735&method=home.regcon



JEDDAH – A 23-year-old unmarried woman was awarded one-year prison term and 100 lashes for committing adultery and trying to abort the resultant fetus.
The District Court in Jeddah pronounced the verdict on Saturday after the girl confessed that she had a forced sexual intercourse with a man who had offered her a ride. The man, the girl confessed, took her to a rest house, east of Jeddah, where he and four of friends assaulted her all night long.


--------------------------------------------------------------------------
sumber: http://www.cnn.com/2009/WORLD/meast/03/09/saudi.arabia.lashes/index.html


kasusIII: nenek, 75th, seorang siria, ditemukan bersama 2orang tamu pria.

hasil PENGADILAN SYARIAH:
tamu pria........Fahd 4bln penjara and 40x cambuk; Hadian 6bln penjara dan 60x cambuk.
wanita...........DIHUKUM CAMBUK 40x, penjara 4bulan dan dideportasi.

(CNN) -- A Saudi Arabian court has sentenced a 75-year-old Syrian woman to 40 lashes, four months imprisonment and deportation from the kingdom for having two unrelated men in her house, according to local media reports.

According to the Saudi daily newspaper Al-Watan, troubles for the woman, Khamisa Mohammed Sawadi, began last year when a member of the religious police entered her house in the city of Al-Chamli and found her with two unrelated men, "Fahd" and "Hadian."
------------------------------------------------------------------------
sumber: http://www.msnbc.msn.com/id/33458871/


kasus IV: wanita,Rozanna al-Yami, seorang reporter tv, di kota ritadh-saudi, melakukan wawancara dg pria tentang kehidupan sexnya.

hasil PENGADILAN SYARIAH:
pria..............cambuk 1000x dan 5th penjara
wanita...........DIHUKUM CAMBUK 60x.

RIYADH, Saudi Arabia - A Saudi court on Saturday convicted a female journalist for her involvement in a TV show, in which a Saudi man publicly talked about sex, and sentenced her to 60 lashes.

Rozanna al-Yami is believed to be the first Saudi woman journalist to be given such a punishment. The charges against her included involvement in the preparation of the program and advertising the segment on the Internet.
---------------------------------------------------------------------------
kasus V: gadis,13th, anak sekolah dihukum krn MEMBAWA HP ke sekolah

hasil PENGADILAN SYARIAH:
si gadis...........DIHUKUM CAMBUK 90x dan PENJARA 2bulan.

sumber:http://http://www.dailymail.co.uk/news/worldnews/article-1244689/Saudi-girl-13--sentenced-90-lashes-took-mobile-phone-school.html


Dubai: A 13-year-old schoolgirl in Saudi Arabia has been sentenced to 90 lashes and two months in prison for carrying to her classroom a mobile phone equipped with a camera.

The girl, who has not been named, was sentenced to 90 lashes in front of her classmates followed by two months in detention.

A Saudi court pronounced the judgment after she was caught with a cell phone equipped with a camera. The gadget is banned in girls' schools in the country, Press TV reported on Thursday.

----------------------------------------------------------------
Kasus VI: 2 orang istri muslim melarikan diri dari suami mrk karena dipaksa kawin dan sering dipukul.
Hasil PENGADILAN SYARIAH:
Si istri…….DIHUKUM CAMBUK 45 kali di muka umum dan harus diceraikan.
Sumber: http://www.jihadwatch.org/2010/03/afghanistan-women-beaten-by-husbands-then-flogged-for-running-away.html


---------------------------------------------------------------
Kasus VII: seorang wanita di SAUDI ARABIA melaporkan tindakan pelecehan seksual yg dialaminya tanpa didampingi oleh suami atau ayahnya.
Hasil PENGADILAN SYARIAH:
Si wanita:………DIHUKUM CAMBUK 300 KALI dan penjara 1,5 bulan.
Sumber: http://www.hrw.org/en/news/2010/03/02/saudi-arabia-free-woman-who-sought-court-aid

-----------------------------------------------------------
Kasus VIII: 433 orang bule ditangkap polisi syariah di SAUDI karena minum alcohol (tidak mabuk) dan berada di tempat yg sama dg lawan jenisnya.
Hasil PENGADILAN SYARIAH:
20 orang bule:………………DIHUKUM CAMBUK dan penjara beberapa bulan.
Sumber: http://www.foxnews.com/story/0,2933,250324,00.html

------------------------------------------------------------
Kasus IX: Seorang anak sekolah, 15 th, pria, menghina kepala sekolahnya.
Hasil PENGADILAN SYARIAH:
Si anak:……………….dihukum cambuk 50 kali di sekolah di hadapan murid2 lainnya, lalu dihukum cambuk lagi 300 kali dan masuk di desanya, dan masuk penjara 3 bulan.
Sumber: http://infidelsarecool.com/2009/02/05/saudi-shariah-court-sentences-teen-student-to-lashings-in-front-of-students/

--------------------------------------------------------
Kasus X: seorang pria Kristen dari india menjual sayuran berakohol dan mengajar alkitab untuk sesama Kristen india di ryadh, Saudi.
Hasil PENGADILAN SYARIAH:
Si pria:……………..dijatuhi HUKUMAN CAMBUK 300 kali dan penjara 10 bulan.
Sumber: http://www.asianews.it/news-en/Ten-months-in-jail-and-300-lashes-for-Christian-prisoner-O'Connor-1776.html

---------------------------------------------------
Kasus XI: seorang muslimah mendatangi suatu pengadilan di ryadh, SAUDI ARABIA, tanpa pendamping pria (suami atau ayahnya), lalu ditangkap polisi syariah.
Hasil PENGADILAN SYARIAH:
Si muslimah:…………..dijatuhi HUKUMAN CAMBUK 300 kali dan penjara 18 bulan.
Sumber: http://www.escapetheillusion.com/blog/2010/03/in-public-without-a-man-300-lashes-in-saudi-arabia/

-----------------------------------------------
Kasus XII: seorang gadis, anak sekolah menimpuk kepala sekolahnya dg sebuah cangkir.
Hasil PENGADILAN SYARIAH:
Si gadis:………………..dijatuhi HUKUMAN CAMBUK 90 kali dan 2 bulan penjara.
Sumber: http://timesofindia.indiatimes.com/world/middle-east/Saudi-schoolgirl-assaults-teacher-gets-90-lashes/articleshow/5482321.cms

--------------------------------------------------
Kasus XIII: seorang gadis di Iran, 18th, terpaksa membunuh seorang pria yg mau MEMPERKOSANYA dan keponakannya.
HAsil PENGADILAN SYARIAH di Iran:
Si gadis:………………dijatuhi HUKUMAN GANTUNG.
Sumber: http://www.freerepublic.com/focus/f-news/1554148/posts

----------------------------------------------
SEMOGA fakta2 pengadilan syariah di atas MEMBUKA MATA muslim spy tahu kalau PANCASILA jauh lbh baik dari SYARIAT ISLAM

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ADUH BERITA BERITA INI TIDAK VALID, NAMA SI PEMERKOSA, SI KORBAN, GAK JELAS, JANGAN2 INI CUMA FITNAH, ADUH, TOLONG PA TASYA KALAU ANDA MAU MENYEBAR FITNAH, CARI BUKTI2 BERITA LENGKAP DENGAN NAMA2 SI KORBAN, COBA ANDA BACA, SATU2 DONGENG ANDA....KELIAHATAN BANGET SI PENULIS NYA BUKAN ORANG JURNALIS, TP PREMAN GAK SEKOLAH.

Posting Komentar